Tugas Bahasa Indonesia 2

Nama Kelompok :

– SINGGIH PRANOTO (26210559)
– MUHAMMAD ARIFIANDI (24210642)
– RIYAN DWI YUSFIDIANTO (26210079)

Kelas : 3EB06

BAHASA INDONESIA 2
TUGAS II
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

Buku yang kami teliti :

Tujuan kami meninjau buku :
– Untuk mengetahui materi dari isi buku tersebut
– Untuk mengetahui ilustrasi pendukung seperti gambar atau susunan materi yang ada di dalam buku tersebut
– Untuk mengetahui proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa di dalam buku tersebut
– Untuk mengetahui informasi biaya bagi kepentingan manajemen guna membantu mengelola perusahaan atau bagiannya

Tujuan penulis menulis buku :

– Untuk membantu pembaca mudah memahami materi-materi mengenai informasi biaya yang disampaikan dalam buku tersebut
– Untuk memberikan bukti keunggulan buku hasil karya buatannya dengan menampilkan sub pokok bahasan dalam buku tersebut

Rangkuman

Buku ini berisi materi-materi tentang informasi biaya seperti dasar dari pengertian biaya dan apa itu akuntansi biaya,metode harga pokok pesanan hingga metode harga pokok proses itu sendiri,variable costing,BOP,Departementilisasi BOP,BBB,BTK,Harga pokok produksi beserta produksi sampingan,sistem biaya taksiran,sistem biaya standar,perilaku biaya,dan terakhir buku ini juga menjelaskan tentang analisis biaya pemasaran sehingga pembaca mendapatkan pengetahuan dari dasar yang ada pada akuntansi biaya ini sampai pembaca mengerti detail apa itu sesungguhnya akuntansi biaya untuk membantu pembaca di dalam mengelola perusahaan atau bagiannya.

Kesimpulan

Menurut kelompok kami buku akuntansi biaya edisi 5 ini baik untuk dibaca karena penyampaiannya sudah tepat, penggunaan kata juga mudah dimengerti sehingga buku ini baik di miliki oleh pengguna yang sangat membutuhkannya atau masyarakat yang tertarik mempelajari buku berjudul akuntansi biaya karya Mulyadi

Tugas Bahasa Indonesia 1

NAMA KELOMPOK :

–  SINGGIH PRANOTO (26210559)
–  MUHAMMAD ARIFIANDI (24210642)
–  RIYAN DWI YUSFIDIANTO (26210079)

KELAS : 3EB06
TUGAS I
1. Menurut kelompok kami, Pemasaran merupakan rantai dalam membuat suatu produk itu di konsumsi oleh konsumen dan sangat memiliki hubungan erat antara produksi dan konsumsi itu sendiri.Di sini kelompok kami juga akan memberikan tambahan bahwa banyak cara atau jenis pemasaran yang bisa di lakukan oleh produsen itu sendiri, seperti membuat iklan di media cetak atau media elektronik,membuat brosur atau selembaran berisikan produk yang mereka tawarkan,dan produsen juga bisa kontak langsung dengan konsumen dalam menawarkan produk yang di jual.Pemasaran pada umumnya merupakan kegiatan pokok yang harus di usahakan maksimal di samping kualitas hasil produk yang di buat produsen itu sendiri.

2. Rumusan Masalah
• Bertambahnya Pemukiman kumuh di DKI Jakarta
• Masalah Kesehatan yang timbul akibat pemukiman kumuh
• Bertambahnya masyarakat miskin dengan bukti padatnya pemukiman kumuh di DKI Jakarta
• Berdirinya bangunan di lokasi yang tidak seharusnya di tempati
Tujuan Penelitian

Menurut kelompok kami, tujuan penelitian ini di bagi menjadi dua.

• Peneliti

 Untuk mengetahui kejadian yang timbul akibat adanya bangunan liar yang semakin banyak
 Untuk mengetahui sesungguhnya dampak apa saja yang timbul dengan adanya pemukiman kumuh terhadap perekonomian
 Untuk menyadari masyarakat akan dampak dari adanya pemukiman kumuh terhadap kesehatan
• Pemerintah

 Memberikan kesadaran bagi masyarakat wilayah DKI Jakarta untuk hidup dengan sehat
 Meningkatkan penataan kota yang sesuai dengan hukum akibat banyaknya bangunan liar
 Memberikan kesadaran untuk memprioritaskan pentingnya pendidikan dari usia dini hingga pendidikan Sekolah Menengah Atas agar berkurangnya kemiskinan

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan ( Revisi )

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Oleh: Sukirman Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

Abstrak

Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud dan tujuan dalam membentuk lembaga. Oleh karena itu lembaga yang lama keberadaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan domisili wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, maka wajib didaftarkan di daftar perusahaan. Selain itu instansi juga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial, maka lembaga wajib membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh pendapatan dari kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal.

Pendahuluan

Undang-undang yayasan sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, oleh karena itu pada tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan yaitu dengan Undang-undang No. 28 tahun 2004. Yayasan merupakan salah satu bentuk perusahaan. Yayasan sebagai badan hokum mempunyai dua sisi mata uang, yakni sisi lembaga sosial dan lembaga usaha. Yayasan sebagai lembaga sosial (Nirlaba) bukan berarti harus merugi, namun surplus yang didapat itu dapat digunakan untuk fungsi sosial. Eksistensi sebuah organisasi dalam bentuk yayasan memang mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuan dan hak-hak tertentu dari pemerintah.

Menurut Salusu, organisasi non profit memiliki kebanggaan tersendiri karena diberi hak istimewa, yaitu pembebanan pajak dan berhak meminta sumbangan, donasi, hadiah dan yang serupa. Tidak jarang mereka juga mendapatkan keringanan dalam tarif pos dan listrik. Di samping itu, organisasi non profit tidak dituntut oleh undang-undang untuk memberikan pesangon sesuai aturan kepada karyawan yang di PHK. Dibagian lain dikatakan juga bahwa sesuai undang-undang perpajakan, yayasan yang membawahi berbagai organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari pajak jika pendapatanya dipakai untuk maksud filantropis yang memenuhi syarat,yaitu aktifitasnya terbatas pada keagamaan,pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,serta untuk aktifitas yang tidak mencari keuntungan dan tidak berorientasi pada keuntungan. Sungguhpun dana dari suatu yayasan diinvestasikan dalam dunia perbankan misalnya,selama hasil dari investasi itu tetap dipergunakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria tersebut, yayasan tetap dibebaskan dari pajak. Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan tahun 1984, undang-undang No. 7 Tahun 1983 pasal 2 ayat (1) huruf b, dengan perubahan yang terakhir dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2000,yayasan merupakan subyek pajak karena merupakan badan yang berkedudukan di Indonesia. Dalam undang-undang pajak penghasilan tidak terdapat ketentuan yang mengecualikan yayasan sebagai subyek pajak (pembebasan subyek), karena tidak terdapat dalam ketentuan dalam pasal 3 undang-undang pajak penghasilan yang mengatur hal tersebut.

Akan tetapi dalam pasl 4 ayat (3) huruf i dan j terdapat ketentuan mengenai pembebasan obyek, yakni penghasilan yayasan yang tidak terkena pajak yaitu:

1. Penghasilan yang diperoleh yayasan dari usaha yang semata-mata ditunjukan untuk kepentingan umum.

2. Penghasilan yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum.

Sejak berlakunya undang-undang No. 9 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan perubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak artinya yayasan memiliki kewajiban–kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai wajib daftar perusahaan bagi yayasan,serta pengenaan pajak penghasilan bagi yayasan sebagai badan hukum yang mempunyai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Pembahasan

1. Yayasan setelah didirikan terkena wajib daftar perusahaan.

Daftar perusahaan menurut UU No. 3 tahun 1982 adalah daftar resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya,dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkah oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No. 3 tahun 1982 dijelaskan bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.Oleh karena itu maka setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah republic Indonesia dan telah memiliki ijin, wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

2. Yayasan sebagai badan hukum yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dikenakan pajak penghasilan.

Sejak diberlakukan UU No. 9 tahun 1994tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan-perubahan selanjutnya,yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak.Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Sanksi juga tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa hal yang penting antara lain:

a. Memotong pajak orang/badan lain yang menerima penghasilan dari yayasan

b. Melaporkan pemotongan tersebut

c. Membayar hasil pemotongan ke kas Negara

d. Menyampaikan surat pemberitahuan masadan tahunan

e. Memelihara pembukuan dan bukti-bukti pendukung8pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun2007 merumuskan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah:

a. (1) Orang pribadi

(2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

b. Badan

c. Bentuk usaha tetap

Penutup

1. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Yayasan yang merupakan badan usaha dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan dalam wilayah Negara republik Indonesia wajib didaftarkan dalamdaftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf(b) Jis. Pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No. 3 Tahun 1982.

b. Yayasan sebagai badan hukum yang bertujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah sebagai subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Sedangkan yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan.Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jis, pasal 4 ayat (1), (2), dan(3), pasal 21 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

2. Saran

Perlu adanya pengawasan dari pemerintah khususnya kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak penghasilan secara periodik.

Daftar Pustaka
Buku Literatur
– Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yaya-san  (Suatu Analisis  Mengenai Yayasan
   Sebagai  Badan  Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
– Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta: Sinar Grafika;
– Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
– Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Liberty;
– Nainggolan, Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan  yayasan. Jakarta: Rajawali Press;
– Nasirin, Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
– Pramono, Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset;
– Rido, Ali. 1994. Badan  Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan, Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;
– Salusu. 2006. Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. Jakarta: Grasindo;
– Soemitro, Rochmat. 1992. Hukum perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf. Bandung : Eresco;
– Tumbuan, Fred BG. 2001. Yayasan dahuli dan Sekarang; Seminar Nasional. Jakarta: Fakultas Hukum UNIKA ATMAJAYA.
   Peraturan Perundang-Undangan
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,Perubahan Ketiga Atas Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Sumber: http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9J2009%20SUKIRMAN.pdf

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal Subjek dan Objek hukum ( Revisi )

Kedudukan Perseroan Terbatas (PI)

Sebagai Subjek Hukum

Oleh: Petra Gunawan

Abstract

Hukum Indonesia, No 40, 2007, mengatur bahwa perusahaan bisnis (perseroan memiliki entitas hukum suatu badan hukum ( Personal Moralitas ) dan sebuah atribut Hukum. Sebuah Perusahaan Memiliki Hak dan kewajiban. hukum masih membutuhkan penelitian hukum dan penelitian terus menerus, pada kenyataannya bahwa sistem dan partial terbuka hukum perdata dapat menyebabkan beberapa masalah hukum. oleh karena itu dimata hukum swasta memiliki akal sehat untuk penegasan kepastian hukum

Pendahuluan

Perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di Indonesia, yang sangat diminati oleh para usahawan. Salah satu penyebabnya adalah “kemandirian” dari Perseroan Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum Perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hokum alami, yaitu manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.

Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagaiseorang “persoon” yang sifatnya natural (natuurlijkpersoonl. Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi pendukung hak. Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2. Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa:

“Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyal wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan

manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa:

“setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to have recognition everywhere

as a person before the law).

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal mempunyai kebangsaan mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhidalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”.

Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von Gierke, PaulScholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan kewajiban.

Pembahasan

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkanbahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”.

Proses pendirian dari sebuah Perseroan Terbatas, merupakan sebuah proses awal, sebelum status badan hukum dan subjek hukum diemban oleh Perseroan Terbatas. Diawali dengan kesepakatan di antara para pihak yang berjanji untuk melakukan persekutuan modal dan melaksanakan tujuannya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dibuatnya.

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagaiBadan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pendirian Perseroan Terbatas tidak serta merta menjadikannya sebuah subjek hukum yang baru.

Kesimpulan

Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, diperoleh setelah akta pendirian perseroan disahkan ole h otoritas yang berwenang, yaitu Departemen Hukum dan HAM. Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, memberikan hak kepada perseroan untuk menjadi subjek hukum. Sebagai subjek hukum yang non manusia, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan hukum layaknya seperti manusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh organ-organ perseroan perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSl, Direksidan Dewan Komisaris.

Ketiga organ ini merupakan sebuah kesatuan yang mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebagai representasi dari perseroan serta dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-undang dan anggaran dasar dari perseroan, membatasi kewenangan dari masing-masing organ, namun tanggungjawab dari perseroan bersifat dualistis, yaitu berupa tanggung jawab secara kolektif dan tanggung jawab pribadi, dari organ perseroan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian atau kepailitan perseroan.

Daftar Pustaka

–          Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.

Pradnya Paramita, 1976.

–          Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan

Hukum. Bandung. Alumni, 2004.

–          Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk

Willink. Zwolle, 1980.

–      Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.

–      Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum

sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .

–          Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok

Fi/safat Hukum. jakarta.Gramedia, 1999.

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual 2 ( Revisi )

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
PROSPEK DAN TANTANGANNYA DI INDONESIA
Budi Agus Riswandi
Abstrak
Masa depan hak kekayaan intelektual dalam Indonesia tampaknya cukup cerah. Ini bukan sesuatu yang diperdebatkan secara eksklusif oleh mereka yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aspek yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa dari hari ke hari, kesadaran hukum pada individu atau kelompok perdagangan untuk melindungi hak kekayaan intelektual meningkat di lndonesia. Namun, pelanggaran hak kekayaan intelektual masih cukup tinggi. Ada sejumlah indikator yang menggambarkan hal ini Bahkan, yang dapat dilihat dari berbagai laporan yang telah diterbitkan oleh perusahaan internasional dan organisasi terkait dengan masalah ini. Hal ini juga tercermin oleh peringatan dari pemegang hak kekayaan intelektual di media baru-baru ini. Dalam menghadapi tantangan ini, ada kebutuhan untuk mendirikan lembaga yang mewakili agen hak kekayaan intelektual untuk mengoptimalkan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Pendahuluan
Salah satu isu yang mengemuka pada era perdagangan bebas ini adalah dalam bidang hak kekayaan intelektual. Isu hak kekayaan Indonesia mengemuka disebabkan hak kekayaan intelektual merupakan satu bidang yang tidak terpisahkan dari paket persetujuan pendirian  Organisasi Perdagangan Dunia (GATT/WTO).
Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong lndonesia harus melakukan harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya TRIPS Agreement
Upaya harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh lndonesia beberapa kali. Namun, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang.
Pembahasan
Pengaturan HKI dalam Wacana Hukum lnternasional dan Nasional
Dilihat dari aspek historis, kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional
hak kekayaan intelektual, untuk pertama kali diberikan oleh.The Paris Union – 1883 (The Paris Convention fo the Protection of lndustrial Property).Perhatian negara-negara untuk mengadakan kerja sama nengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada sejak akhir abad ke-19.
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Padatahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang pedindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of lndustrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terys mengalami perkembangan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi persetujuan pendirian Organisasi perdagangan Dunia, Tentu tidak dapat mengelak diri atas kewajibannya melakukan penyesuaian atas huku nasionalnya. Ketentuan dalam bidang HAKI yang kini telah di sempurnakan dan disesuaikan serta telah di berlakukan antara lain UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindunga Varitas tanaman, UU no 30 Tahun 2000 tentang Desain tata Letak UU no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Klasifikasi HKI pada Umumnya dan Hukum Nasional
Koncensi Pendirian Organisasi Hak Kekayaan Intelektual (wipo) di Stockholm pada 14 juli 1967 menetapkan klasifikasi HKI terdiri dari :
1.      Literary
2.      Artistic Scientific works
3.      Performances of performing artists
4.      Phonograms and broadcasts
5.      Inventions in all fields of human endeavor
6.      Scientific discoveries
7.      Industrial designs
8.      Trademarks
Di Indonesia dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian seperti ada di TRIPs. Klasifikasi yang ada di Indonesia hanya meliputi :
Hak cipta dan hak terkait :
–          Paten
–          Merk
–          Desain
–          Rahasia dagang
–          Perlindungan varitas tanaman
Hak  milik :
–          Paten
–          Merk
–          Desain industry
–          Desain tata letak
–          Rahasia dagang
Kebijakan Nasional Pembangunan Sistem HKI Indonesia :
Kebijakan nasional mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di lndonesia.
lndonesia sendiri dalam mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan sistem baru saat ini mulai dikembangkan. Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak lndonesia meratifikasi
Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade RelatedAspects of intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini lndonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka
mendukung atas pembangunan sistem HKI di lndonesia dilakukan  melalui lima langkah strategis, yakni:’
–          Pertama, legislasi dan konvensi internasional: merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan perundang- undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan lndonesia dalam konvensikonvensi internasional.
–          Kedua, administras~: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
–          Ketiga, kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri dan
–          Keempat, kesadaran masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI, penegakan hukum: membantu penegakkan hukum di bidang HKI,
Beberapa Permasalahan dalam Bidang HKI di Indonesia :
Permasalahan dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). ~eberapa permasalahan yang kini berkembang, yakni:
–          Pertama, HKI dan masalah pemanfaatan internet. Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang terkini, ternyata tidak saja beifungsi sebagai media komunikasi semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu ha1 baru di antaranya melalui teknologi ini dapat disediakan berbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan domain name,
–          Kedua, HKI dan masalah perlindungan traditional knowladge. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang giat-giatnya Pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut prospek HKI ini, pada akhirnya akan menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pelaku HKI, baik dari kalangan kreator-kreator dan inventor
maupun pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HKI, seperti Pemerintah dalam ha1 ini Direktorat Jenderal HKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industri-industri dan pihakpihak lainnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, maka sudah rnenjadi suatu kebutuhan adanya suatu gerakan yang serempak di antara pelakupelaku HKI dalam mengoptimalisasikan
upaya perlindungan dan pemanfaatan dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui
mekanisme perlindungan HKI dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat diwujudkan.
Daftar Pustaka
–          Abdul Bari Azed (Dirjen HKI).”Pokokpokok Kebijaksanaan Pernbangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan lntelektual di lndonesia,” Makalah disarnpaikan pada Seminar Nasional Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia, Surabaya 28 Januari 2004.
–          Agus Sardjono. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualatas Obat-Obatan. Jakarta: UI Press, 2004.
Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Revisi )

DEFISIENSI PENEGAKAN HUKUM
HAK CIPTA DI INDONESIA:
PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA
Tomi Suryo Utomo
I. Abstak
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih belum memuaskan dan mengundang kritikdari berbagai negara, terutama Amerika Serikat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan perlindungan hukum yang lebih baik, berbagai permasalahan masih ditemui terutama berkaitan dengan pelanggaran hakcipta teknologi digital. Beberapa penyebab seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain, pesatnya perkembangan teknologi digital, tipisnya sekat antara pelanggaran dengan fair use adalah factor-faktor penghambat bagi penegakan hokum yang lebih efisien di Indonesia. Kerjasama yang solid antara masyarakat, asosiasi profesi dan sesama aparat penegak hukum adalah kunci bagi terclptanya penegakan hukum yang lebih baik dan efisien di masa yang akan datang seperti yang diamanatkan oleh perjanjian TRIPS.
II. Pendahuluan
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia tampaknya terus menjadi sorotan Negara-negara maju selama beberapa dekde terakhir, sebelum perjanjian TRIPS diluncurkan, Bob Geldof pernah menjuluki Indonesia sebagai Negara pembajak karya cipta karna album yang merupakan karya Bob Geldof dan diperuntungkan untuk proyek kemanusiaan di Afrika dibajak di Indonesia.
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia selalu memonitor oleh USTR yang dalam tahun terakhir dengan pasal special 301-nya telah memasuki Indonesia ke dalam priority watch list melalui executive summary yang terbaru di tahun 2006, USTR kembali memasuki Indonesia.
Pembahasaan dalam paper ini akan dimulai dengan pasal-pasal penegakan hukum menurut perjanjian TRIPS dan diikuti dengan diskusi mengenai sampai sejauh mana pemerintah Indonesia mengadopsi pasal-pasal TRIPS tersebut. Akan ada beberapa solusi juga akan ditawarkan sebagai bentuk penyelesaian alternative terhadap permasalahan penangulangan pelanggaran hak cipta di Indonesia.
III. Pembahasan
  A.      Perlindungan Hak Cipta Dalam Level Regulasi : Tinjauan Pengadopsian Perjanjian TRIPS ke dalam UU Hak Cipta tahun 2002
1.     Peraturan tentang penegakan hukum di dalam perjanjian TRIPS
Pasal-pasal penegakan hukum termuat dari pasal 41-61 yang wajib ditindaklanjuti melalu pengadopsian di dalam hukum Negara anggota masing-masing.
Pasal 41 berisikan ganti rugi penetapan sementara pengadilan. Ketentuan pasal ini merangkum kedalam 6 standart penegakan hukum.
a.       Prosedur penegakan hukum yang menyediakan tindakan efektif untuk menentang pembajakan
b.      Upaya hukum yang tepat guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran
c.       Pencegahan terhadap pelanggaran yang lebih lanjut
d.      Prosedur penegakan hukum yang tidak rumit
e.      Prosedur penegakan hukum dengan biaya yang terjangkau
f.        Batas waktu yang tidak menyebabkan penundaan yang tidak dapat dijamin
Pasal 42-49 berisikan tentang mengatur mengenai prosedur gugatan secara perdata dan administatif seta upaya-upaya lainnya.
Pasal 50 berisikan ketentuan perlunya surat perintah unntuk mengangani maslaah pelanggaran HaKI secara segera dan efektif.
Pasal 51-60 berisikan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan khusus yang dilakukan di perbatasan. Pasal ini lebih banyak mengatur tentang kewenangan pejabat-pejabat untuk mengawasi keluar masuknya barang atau produk bajakan.
Pasal 61 berisikan mengenai ketentuan pidana yang harus termuat di dalam hukum nasional Negara anggota.
2.     Adopsi peraturan penegakan hukum perjanjian TRIPS dalam UU Hak Cipta Indonesia
Semua syarat yang telah ditetapkan oleh perjanjian TRIPS tersebut. Berikut paparan yang akan mengupas dan menganalisis tentang pengadopsiaan tersebut :
v  Ketentuan pasal 41-61 telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia ke dalam pasal UU Hak Cipta, yaitu pasal 53-73
v  Pasal 56-70 berisikan prosedur penegakan hukum di bidang perdata, termasuk dalam tindakan yang bersifat administrative.
v  Menurut ketentuan pasal 70 UU Hak Cipta apabila penetapan sementara dibatalkan, pihak yang dirugikan oleh penetapan tersebut dapat meminta ganti rugi.
v  Ketentuan mengenai tindakan pejabat bea cukai untuk mengawasi, menahan bahkan memusnahkan barang bajakan, dll.
 B.    Penangulangan Pelangaran Hak Cipta Dalam Level Penegakan Hukum Di Indonesia
Berdasarkan pengamatan dari USTR, selama tahun 2005 indonesia telah mengalami banyak kemajuan yang berarti dalam menaggulangi pelanggaran hak cipta dibidang produk-produk optik. Kemajuan tersebut diukur dari keberhasilan dalam menertibkan penyewaan cakram optik bajakan di tempat-tempat penyewaan VCD dan DVD serta meningkatnya jumlah penggrebegan di beberapa perusahaan penghasil produkoptik bajakan, menyita bamng bajakan dan peralatan yang digunakan untuk membajak serta menahan para pelakunya. Kemajuan ini tampaknya menjadi semakin lengkap dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2004 tentang Sarana produksi Berteknologi tinggi untuk Cakram Optik.
Terlepas dari kemajuan positif ini, pemerintah Indonesia tetap perlu mencanangkan strategi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia berdasarkan 2 alasan:
1.       penegakan hukum di bidang hak cipta di Indonesia yang berkaitan dengan media optik dan piranti lunak komputer menurut USlR perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan karena pembajakan masih terus berlangsung di Indonesia. Bahkan di dalam laporannya, USlR berhamp bahwa pemerintah Indonesia perlu membentuk kembali tim khusus setingkat menteri untuk menindaklanjuti penegakan hukum yang telah dilaksanakan selama ini.
2.       survey yang dilakukan oleh Znternational Zntellectual Property Alliance, telah menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal 41 (ketentuan umum tentang prosedur yang berisi tindakan efektif untuk mencegah pelanggaran), pasal 45 (ganti rugi), pasal 50 (tindakan-tindakan tambahan yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan untukmelakukan pencegahan te jadinya pelanggaran secara segera dan efektif) dan pasal 61(ketentuan pidana), masih perlu dibenahi di berbagal negaral: termasuk Indonesia.
C.     Hambatan Dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih kurang maksimal. Setidaknya ada 6 kendala yang perlu dicari solusi berkaitan dengan penegakan hukum hak cipta tersebut.
·         Kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain adalah salah satu factor penghalang bagi terciptanya penegakan hukum yang efektif dan efesien.
·         Teknologi digital yang berkembang pesat dan menguasai kehidupan manusia ternyata juga berperan sebagai faktor penghambat bagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.Kemajuan dibidang teknologi tersebut sering menjadi samna pendukung bagi para pembajak untukmelakukan pelanggaran hak cipta.
·         Prosedur penegakan hukum yang terdapat di dalam UU HakCipta bersifat sangat umum dan tidak menyediakan petunjuk pelaksanaan bagi para aparat hukum di lapangan. Penetapan sementara pengadilan adalah media yang sangat efektif untuk mencegah dan memberantas pelanggaran hak cipta.
·         Perubahan yang dinamis dari objek karya yang dilindungi hak cipta seperti program komputer dan karya-karya yang bermtan dengan informasi global seperti internet juga turut menjadi faktor penghalang bagi ditegakkannya UU Hak Cipta di Indonesia. Dengan hadirnya internet sebagai salah satu media komunikasi handai yang tidak mengenal batas negara, penegakan hukum di bidang hakcipta menjadi semakln sulit dan kompleks.
·         Tipisnya sekat antam batasan pelanggamn dengan far use atau fair dealing juga sebagai faktor penghambat lainnya yang turut berperan dalam mempegaruhi hasil penegakan hukum dl Indonesia. Penggunaan secara pribadi (personal use) beberapa katya yang tidak masuk dalam pelanggaran hak cipta ternyata sering dijadikansebagai alat untuk menyalahgunakan pengecualian tersebutyang berujung pada pelanggaran hak cipta.
·         Tim terpadu yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia belum sepenuhnya diberdayakan. Meskipun sebuah tim kerja setingkat menteri telah diumumkan terbentuk pada awal tahun 2003, namun karena keterbatasan dana, naskah ke tjasama antara Departemen Hukum dan HAM, Kantor Bea Cukai dan Deperindag tidak berhasil direalisasikan (hanya ada satu naskah kerja sama yang bisa diwujudkan yaitu antara Departemen hukum dan HAM dengan Kepolisian RI pada bulan Juni 2003).
D.    Strategi Penangulangan Pelanggaran Hak Cipta  Di Indonesia
a.       Kampanye anti-pembajakan Kegiatan ini lebih difokuskan terhadap para pelanggar hak cipta dan anggota masyarakatyang berpotensi untuk menjadi pelanggar hak cipta, misalnya dengan mengasosiasikan pelanggar hak cipta sebagai “pencuri’. Dengan adanya pelabelan ini, masyarakat akan sadar bahwa perbuatan melanggar hak cipta merupakan suatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Media eletronik dan massa dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan yang berisi pelabelan tersebut.
b.      Penyelesaian teknologi dengan teknologi adanya peran teknologi di dalam melancarkan tindakan pelanggaran hak cipta tidak dapat diselesaikan oleh sebuah peraturan perundangundangan. Dengan kata lain masalah yang ditimbulkan oleh teknolcgi harus diselesaikan oleh teknologi pula.
c.       Pemanfaatan ex parte civil search order secara maksimal Penyelesaian pelanggaran hak cipta sebaiknya tidak hanya bergantung kepada hukum pidana tetapi perlu dibarengi dengan tuntutan secara perdata. Dampak hukuman berupa pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian yang diderita oleh penggugat dalam perkara perdata akan lebih efektif untuk memulihkan keruglan yang diderita oleh penggugat.
d.      Menyediakan penjelasan yang mencukupi terhadap pelanggaran Hak cipta dan pengecualiannya. Pengecualian pelanggaran hak cipta dengan menyediakan pasal fair dealing atau fair use di dalam uu hak cipta perlu diperjelas batasannya dengan pelanggaran hak cipta itu sendiri, terutama berkaitan dengan hak cipta produkproduk digital.
e.      Peningkatan wawasan dan kualitas aparat penegak hukum Kursus singkat di dalam dan luar negeri di bidang HaKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya periu diikuti secara berkesinambungan oleh aparat penegak hukum.
f.        Kerjasama yang solid antara penyidik, asosiasi profesi dan departemen terkait Kerjasama yang solid antara penyidik dan asosiasi profesi terkait merupakan konsekuensi dari usaha untuk lebih memaksimalkan tuntutan secara perdata dan pemaksimalan pengunaan penetapan sementara pengadilan.
IV. Kesimpulan
Untuk mengapus citra negative bahwa Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan pembajakan hak cipta di dunia, penanggulangan pelanggara hak cipta di Indonesia perlu dilakukan secara terpatu dan berkesinambungan. Sebagai konsekuensinya, penaggulangan  tidak dapat dibebankan kepada pihak penyidik.
Diharapkan citra negative yang sudah terlanjur melekat terhadap penegakan hukum hak cipta di Indonesia bias sedikit demi sedikit dihilangkan dan berubah menjadi penegakan hukum yang efektif dan efesien seperti yang amanatkan oleh perjanjian TRIPS.
V. Daftar Pustaka
–       Belton, Wenona C. and Nola D. Jackson,
Software Piracv: Blackbeard Attacks on the Hiah-Tech Seas, http://gsulaw.gsu.edu/lawand/papers/su98/ soflwarepiracy/paperhtm (diakses tanggal 17 Agustus 2006).
–       Bernas, Album Kedua Shella on 7 dibajak, http://www.lndomedia.com/bernas/2011/10/ UTAMAJ10hlb3.htm (diakses tanggal 21/08/06).
–       Harvey, Rachel, Indonesia Taraets Media Pirates, BBC News, http://newsvote.bbc, co.uk/mpapps/pagetools /print/news.bbc.co.uk/l/hh.. (diakses tanggal 21/8/06).
Sumber : Google
Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hukum Perdata ( Revisi )

WUJUD GANTI RUGI MENURUT
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Oleh: M. Tjoanda
Abstrak
            Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal debitur atau hutang tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi bahwa kewajiban karena ada unsur dia, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk menuntut restitusi, ini adalah yang  melatarbelakngi tulisan ini Bagaimana masalah dengan bentuk kompensasi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Hasil yang diperoleh bahwa kompensasi sebagai akibat dari standar yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga berlaku untuk kompensasi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Mengingat bentuk kerugian material dan imateriil, maka bentuk kompensasi dapat berupa natura (uang) atau innatura.

Kata Kunci: kompensasi

Pendahuluan
         Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkana mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain  berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
        Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan   pihak    yang    berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan  debitur atau si berutang.  Tuntutan  atau  kewajiban tersebut  lazimnya disebut  sebagai  prestasi.
Pasal 1234 KUHPerdata :
Tiap-tiap  perikatan  adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Menurut Pasal  1234  KUHPerdata prestasi itu dibedakan atas :
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
     Dalam hal debitur  atau si berutang tidak memenuhi  kewajibannya atau tidak memenuhi   kewajibannya    sebagaimana mestinya  dan tidak dipenuhinya kewajiban
itu karena ada unsur salah padanya,  maka ada akibat-akibat hukum yang bisa menimpa dirinya yaitu :
•  Pertama-tama,  sebagai yang disebutkan dalam pasal 1236 KUHPerdata :
si berutang  adalah  wajib  memberikan
ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang,  apabia  ia telah  membawa dirinya   dalam   keadaan   tak   mampu untuk menyerahkan kebendannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”
dan 1243 KUHPerdata  :
Penggantian    biaya,   rugi   dan   bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
        Kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian,  yang berupa ongkos- ongkos, kerugian dan bunga. Akibat hukum seperti ini  menimpa debitur baik  dalam  perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu. maka kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai  dengan  tuntutan  ganti rugi.  Tetapi  kesemuanya itu  tidak mengurangi  hak dari kreditur untuk tetap menuntut pemenuhan.
Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa  dirugikan  oleh  pihak lainnya  dalam  perikatan   tersebut, maka hukum memberikan wahana bagi pihak yang merasa dirugikan  tersebut untuk melakukan gugatan ganti rugi.
Pembahasan
1.     Pengertian Kerugian
        Pengertian  kerugian   menurut  R. Setiawan,   adalah  kerugian  nyata  yang terjadi karena wanprestasi. Adapun besarnya kerugian    ditentukan    dengan    membandingkan  keadaan  kekayaan   setelah wanprestasi  dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi
       Pengertian  kerugian yang lebih luas dikemukakan oleh Mr. J. H. Nieuwenhuis sebagaimana yang   diterjemahkan oleh Djasadin   Saragih,   pengertian kerugian adalah  berkurangnya  harta kekayaan  pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar  norma oleh pihak yang lain. Yang dimaksud  dengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis di  sini  adalah berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
2.     Unsur-Unsur Ganti Rugi
Dalam    pasal   1246   KUHPerdata
menyebutkan :
“biaya,   rugi  dan  bunga  yang  oleh  si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya,  terdirilah  pada umumnya  atas  rugi  yang  telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata  tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a) Ongkos-ongkos   atau biaya-biaya   yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
(b)Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata  barng kepunyaan kreditur  akibat kelalaian debitur (damages).
(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest).  Karena debitur  lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya.
        Purwahid Patrik  lebih memperinci lagi unsur-unsur  kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :
a. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi
b. Keutungan yang tidak peroleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
     Kadang-kadang  kerugian hanya merupakan kerugian yang  diderita saja, tetapi kadang-kadang   meliputi kedua-dua unsur tersebut.
3.     Sebab-Sebab Kerugian
       Dari pengertian  kerugian pada subbab sebelumnya dapat   kita  lihat  bahwa kerugian adalah suatu pengertian   kausal, yakni     berkurangnya   harta    kekayaan (perubahan keadaan berkurangnya harta kekayaan), dan diasumsikan  adanya suatu peristiwa  yang  menimbulkan perubahan tersebut.   Syarat     untuk   menggeserkan kerugian  itu kepada  pihak lain oleh pihak
yang  dirugikan  adalah  bahwa  kerugian tersebut disebabkan  oleh pelanggaran suatu norma oleh pihak lain tersebut.
Menurut  Nurhayati    Abas,    ganti kerugian harus memenuhi beberapa sebab :
a.  Harus ada hubungan kausal
b. Harus ada adequate
4.     Wujud Ganti Rugi
       Pada  umumnya  ganti  rugi diperhitungkan  dalam  sejumlah  uang tertentu.  Hoge Raad malahan  berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura  dan membebaskan   debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima  ganti rugi dalam wujud lain daripada sejumlah uang.
        Pitlo   berpendapat    bahwa  undang-undang  kita tidak memberikan dasar yang cukup  kuat untuk  kita  katakan, bahwa tuntutan ganti rugi  hanya dapat dikemukakan dalam sejumlah uang tertentu Alasan  pokoknya sebenarnya adalah bahwa berpegang pada prinsip seperti
itu banyak kesulitan-kesulitan  dapat dihindarkan. Anehnya, kalau ganti rugi itu berkaitan dengan onrechtmatige daad, maka syarat “dalam wujud sejumlah uang” tidak berlaku, karena Hoge  Raad  dalam kasus seperti itu membenarkan tuntutan ganti rugi dalam wujud lain.
        Walaupun demikian hal itu tidak berarti, bahwa untuk setiap tuntutan  ganti rugi kreditur harus membuktikan  adanya kepentingan  yang mempunyai  nilai  uang. Hal itu akan tampak sekali pada perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, dimana pelanggarannya  biasanya   menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang.
5.     Bentuk-Bentuk Kerugian
      Bentuk-bentuk  kerugian dapat  kita bedakan atas dua bentuk yakni :
a. Kerugian materiil
b. Kerugian immateriil
Undang-undang     hanya   mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang  immateriil, tidak berwujud, moril,  idiil,  tidak  dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan  batin, rasa takut, dan sebagainya.
Kesimpulan
        Ganti   rugi  sebagai  akibat pelanggaran  norma,   dapat     disebabkan karena  wanprestasi   yang    merupakan perikatan    bersumber  perjanjian  dan perbuatan melawan hukum yang merupakan
perikatan  bersumber undang-undang.  Gantirugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di  dalam Kitab  Undang-Undang HukumPerdata,  dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi  sebagai akibat  perbuatan melawan hukum.  Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat    berupa  natura  (sejumlah  uang) maupun innatura.
Daftar Pustaka
–          Setiawan    R.,      Pokok-Pokok      Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 19”.
–          Harahap  M.   Yahya,   Segi-Segi   Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
–          Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan,  Nuansa  Aulia,   Bandung
–          Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 19:2.
–          Patrik Purwahid, Dasar-Dasar  Hukum Perikatan (Perikatan Yang  Lahir  Dari Perjanjian dan Dari  Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.
–                                 Satrio l., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.
Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hukum Perikatan (Revisi)

Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstrak
            Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomis/ perbuatan yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan Hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul di perkembangan Ekonomi masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa menyewa, asuransi, perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian dan lainnya yang menganut kepada asas kebebasan pasal 1320 Jo1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan.
Pendahuluan
            Hukum Bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individual seperti hukum dagang dan hukum perdata.
             Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
              Dalam kegiatan Ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan/ laba namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan/norma yang tedapat dalam KUHPER dan KUHD.
Pembahasan
              Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
A.      Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1.      Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.      Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.      Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
4.      Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
B.      Subjek Hukum Perikatan
        Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
        Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.      Perbuatan Hukum Perikatan
1.      Jual-beli
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.      Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3.      Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4.      Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.      Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7.      Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.      Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.     Objek Hukum Perikatan
Benda dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.      Pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko
Kesimpulan
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHper.
Daftar Pustaka
–          Naja, HR.Daeng,2009, pengantar Hukum Bisnis Indonesia,Cetakan pertama,Jakarta, Pustaka Yustisia.
–          Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987,Hukum Pertanggungan,Yogyakarta,FH UGM.
–          Subekti, R.1980,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa
–          Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum dan bisnis, Cetakan Kedua Jakarta, Rineka Cipta.
Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hukum Perdata 2 ( Revisi )

Kerjasama Internasional di Bidang
Hukum Perdata
Andreas Bintoro Dewanto
Abstrak
              Uraian ini berusaha menunjukkan arti penting gagasan kollewijin tentang unifikasi Hukum Perdata Internasional. Sudargo Gautama sangat mendukung perwujudan gagasan ini. Bagi dia, keikutsertaan Indonesia dalam konperensi-konperensi Internasional bukanlah masalah gengsi akan tetapi masalah kebutuhan nyata. Amerika serikat memberikan sumbangan besar dalam penerimaan konvensi tentang Administrasi Nasional dari waisan-warisan dan konvensi tentang Product Liability.
Pendahuluan
              Dalam pidato Dies Universitas Indonesia pada tanggal 10 ferbruari 1973, Sudargo Gautama mengingatkan kembali tetang gagasan kollenwijin.
               Pokok masalah yang diidentifikasikan oleh kollenwijn ialah :
                   Prinsip manakah yang terbaik untuk menentukan apa yang di namakan status
                   personil ( personeel statuut) seseorang ?
Kita mengenal dua prinsip di bidang ini :
1.      Prinsip nasionalitas
Hukum yang ditentukan oleh kewarganegaraannya
2.      Prinsip domisili (domicilie)
Tempat domisili seseorang menurut hukum yang menentukan status personilnya.
Pembahasan
             Secara garis besar Negara-negara di dunia juga dapat di kelompokkan menjadi dua golongan yaitu yang menganut prinsip nasionalitas dan yang menganut prinsip domisili. Karena perbedaan ini orang selalu mendambakan adanya harmonisasi, bahakan unifikasi hukum perdata Internasional, bila mungkin. Dua cara unifikasi yang kita kenal ialah :
1.      Mengunifikasikan seluruh sistem hukum Negara-negara yang turut menandatangani suatu konvensi yang berkaitan dengan masalah unifikasi ini. Dengan kata lain orang berusaha menciptakan “droid uniforme’’, hukum kesatuan, hukum uniform, hukum seragam.
2.      Menyeragamkan kaidah-kaidah hukum internasionalnya saja.
Unifikasi HPI suatu Usaha yang mulia
Usaha untuk mewujudkan Unifikasi Hukum Perdata Internasional telah dimulai sejak
tahun 1893 di den hag. Konfrensi yang semula terbatas pada Negara-negara Eropah Kontinetal, kemudian diikuti pula oleh Negara dari luar kawasan eropa seperti jepang, inggris,turki, Israel, amerika serikat, kanada, dan beberapa Negara Amerika latin.
            Pada konferensi Den Hag XI (1968) dan XII (1972) Indonesia ikut sebagai pengamat.
Dibawah ini dituliskan beberapa konvensi yang bertujuan melancarkan lalu lintas Hukum Internasional :
1.      Convention on the taking of evidence aboard in civil or Commercial matters (1968)
2.      Convention relating to civil procedure (1954)
3.      Convention on Testamentary dispositions (1961)
4.      Convention on the choice of court (1965)
Indonesia dan konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag XI
            Indonesia untuk pertama kali ikut serta sebagai pengamat dalam konferensi Den Haag XI untuk HPI. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sudargo Gautama dan anggota lainnya ialah Teuku M. Radhie, Situmorang, Ko swan sik.
            Indonesia juga sudah muai membuka diri terhadap perkembangan hukum perdata internasional.
UU No. 5, Th 1968, yang di umumkan dalam lembaran Negara 1968 No. 32 memuat persetujuan pemerintah R.I terhadap konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan warga Negara mengenai penanaman modal. Perjanjian ini mengandung Investment Guarantee, jaminan kepada penanam modal asing bahawa mereka tidak akan di rugikan. Perjanjian ini juga pernah di adakan dengan amerika serikat ( 7 januari 1967), Belgia ( 15 januari 1970), Denmark dan beberapa Negara lain.
Pilihan Hukum dalam Perjanjian Internasional
            Dengan meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia yaitu setelah diundangkannya UU PMA no. 1 tahun 1968, bertambah pula titik pertemuan antara Hukum Asing dan Hukum Indonesia.
Konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag XII (1972)
            Pada konferensi Hukum perdata Internasional ini, Indonesia masih sebagai pengamat. Adalah merupakan harapan banyak pihak, bahwa nantinya Indonesia akan menjadi anggota penuh.
            Pada konferensi kali ini tidak lagi mencapai kodifikasi meyeluruh, tetapi hayalah terbatas pada kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional untuk masalah-mnasalah tertentu.
            Hasil usul dan perjuangan mereka ialah konvensi tentang administrasi Nasional dari warisan-warisan dan Konvensi tentang Product Liability yaitu tanggung jawab produsen terhadap hasil produksinya untuk kekeurangan-kekurangan yang mengakibatkan kerugian.
Kesimpulan
 
            Konferensi Hukum Perdata Internasional bertujuan untuk mengunifikasikan beberapa Hukum perdata agar tidak terlalu terjadi perbedaan sehingga mempersulit bila terjadi penindakan hukum.
            Konferensi- konferensi yang mengusahakan untuk mengunifikasikan H.P.I itu sudah dilakukan sejak tahun 1893. Setelah itu pada tahun 1968 pada konferensi den hag XI Indonesia ikut serta sebagai pengamat begitu juga pada tahun 1972 pada konferensi Den Haag XII.
Daftar pustaka
–          Gautama, S ( 1983 ), Capita selecta Hukum Peerdata Internasioanal, Bandung : Alumni.
–          Gautama, S. ( 1985 ), Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Bandung : Alumni.
–          Gautama, S ( 1986 ), Indonesia dan Arbitrase Internasional, Bandung : Alumni.
–          Gautama, S. ( 1987 ), Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakarta: Binacipta.

Sumber : http://majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/8/pdf

Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal Perlindungan Konsumen (Revisi)

Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen
Dalam Transaksi Di E-Commerce
Abdul Halim Barkatullah
 
Abstrak
            Perubahan metode transaksi dalam bisnis, yang sebelumnya nyata dalam karakteristik-ter tapi berubah menjadi transaksi virtual, menyebabkan beberapa masalah hukum baru dalam transaksi perdagangan, khususnya untuk perlindungan konsumen. Perlindungan bagi konsumen diperlukan karena konsumen memiliki posisi tawar yang tidak kuat. Perlindungan hukum hak-hak konsumen dalam e-commerce global tidak hanya diatur oleh salah satu aspek hukum, tetapi perlu mengatur sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan simultan dan komprehensif. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum kerja sama antara berbagai instansi Dan petugas hukum.
 
Pendahuluan
            Teknologi yang  diciptakan  berkembang seiring  dengan  kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, dimanfaatkan untuk penyebaran dan  pencarian data, dimanfaatkan untuk kegiatan belajar  mengajar, dimanfaatkan  untuk memberi pelayanan,  dimanfaatkan untuk melakukan transaksi bisnis.
         Sejarah umat  manusia sering  pula  dikatakan sebagai  sejarah perkembangan peralatan, atau  sejarah  perkembangan teknologi. Teknologi informasi telah  mengubah cara-cara  bertransaksi dan  membuka peluang- peluang baru   dalam melakukan transaksi bisnis.
          Perkembangan transaksi e-commerce  tidak  terlepas dari  laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan  melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang  sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang  membuat internet menjadi salah  satu  media yang efektif  bagi  pelaku usaha untuk memperkenalkan dan  menjual barang atau  jasa ke calon  konsumen dari  seluruh dunia.
Pembahasan
Pengertian Konsumen
Konsumen (consumer) secara  harfiah diartikan sebagai  “orang atau pelaku  usaha yang  membeli barang tertentu atau  menggunakan jasa tertentu”; atau  “sesuatu atau  seseorang yang  menggunakan suatu persediaan atau  sejumlah barang”. Ada  juga  yang  mengartikan “setiap orang  yang menggunakan abrang atau  jasa”.
Lihat   Ketentuan Umum Pasal  1 Ayat  2  Undang-undang No  8  Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen. Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user/pengguna  terakhir, tanpa konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau  jasa tersebut.
Urgensi Perlindungan Konsumen
Dalam  transaksi perdagangan  konsumen mutlak untuk  diberi perlindungan.  Pentingnya perlindungan  hukum  bagi  konsumen disebabkan posisi  tawar konsumen yang  lemah.  Perlindungan hukum terhadap konsumen mensyaratkan adanya pemihakan kepada posisi tawar yang  lemah  (konsumen).
Perlindungan hukum bagi konsumen adalah suatu masalah yang besar, dengan persaingan global yang  terus  berkembang. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan dan  banyaknya produk serta layanan yang   menempatkan  konsumen  dalam  posisi   tawar yang   lemah, Perlindungan hukum bagi  konsumen dalam bentuk perlindungan hukum yang  diberikan oleh  negara.
Tumbuhnya kesadaran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi  konsumen yang  berada dalam posisi  tawar yang  lemah, dimulai dengan memikirkan berbagai kebijakan. Canada misalnya pada tahun 1970 membentuk The Food and Drugs  Act yang  bertujuan untuk mengawasi proses pembuatan makanan, obat-obatan, dan  kosmetik, serta proses penjualannya.
          Oughton dan Lowry  memandang hukum perlindungan konsumen (con- sumer protection law) sebagai sebuah fenomena modern yang khas abad kedua puluh, namun sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangan, perlindungan hukum bagi konsumen itu sendiri dimulai seabad lebih awal.
Dalam  hal  ini, Purba berpendapat sebagai  berikut: “Perlindungan hukum bagi konsumen sebagai  satu  konsep terpadu merupakan hal baru, yang perkembangannya dimulai dari  negara-negara maju.  Namun demikian, saat sekarang konsep ini sudah tersebar ke bagian  dunia lain”.
Lebih  jauh  menurut Purba terdapat sendi-sendi pokok  pengaturan perlindungan hukum bagi  konsumen, sebagai  berikut:
1.  Kesederajatan antara konsumen dan  pelaku usaha;
2.  Konsumen mempunyai hak;
3.  Pelaku  usaha mempunyai kewajiban;
4. Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi  konsumen menyumbang pada pembangunan nasional;
5.  Pengaturan tidak  merupakan syarat;
6.  Perlindungan hukum bagi konsumen dalam iklim hubungan bisnis yang sehat;
7.  Keterbukaan dalam promosi produk;
8.  Pemerintah berperan aktif;
9.  Peran  serta  masyarakat;
1O. Implementasi asas  kesadaran hukum;
11. Perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan konsep- konsep hukum tradisional;
12. Konsep  perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan
konsep-konsep hukum
latar belakang perlindungan hukum bagi  konsumen ini dilandasi motif-motif yang  dapat diabstraksikan sebagai  berikut:
1.  Mewujudkan demokrasi ekonomi;
2.  Mendorong diversifikasi produk barang dan  atau  jasa sebagai  sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas  pada era globalisasi, serta menjamin ketersediaannya;
3.  Globalisasi ekonomi harus tetap  menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah, keamanan barang dan atau  jasa;
4.  Peningkatan harkat dan  martabad konsumen melalui hukum (UUPK)
untuk  mewujudkan keseimbangan perlindungan  kepentingan
konsumen dan  pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang  sehat.
Asas perlindungan hukum bagi konsumen pada Pasal 2 UUPK, yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta  kepastian hukum. Dapat dikatakan pembentuk undang- undang menyadari  bahwa perlindungan hukum bagi  konsumen ibarat sekeping uang  logam  yang  memiliki   dua  sisi  yang  berbeda, satu  sisi merupakan konsumen, sedangkan sisi yang  lainnya  pelaku usaha, dan tidak  mungkin hanya menggunakan satu  sisi tanpa menggunakan kedua sisi sekaligus.
Hak-hak Konsumen
Berbicara  hak-hak konsumen secara  universal tidak  bisa dilepaskan dengan perjuangan kepentingan konsumen yang  mendapat pengakuan yang  kuat  ketika  hak-hak konsumen dirumuskan  secara  jelas  dan sistematis. Pada  tahun 1962 misalnya, Presiden Amerika J.F. Kennedy dalam pidatonya di  depan Kongres Amerika Serikat  mengemukakan 4 (empat) hak  konsumen, Hak-hak tersebut adalah the right to safety, the right  to be informed, the right  to choose, the right  to be heard. Hak-hak tersebut disampaikan dalam pidatonya di depan Kongres pada tanggal
15 Maret  1962.
Perlindungan hukum bagi  konsumen adalah dengan melindungi hak-hak konsumen. Walaupun sangat beragam, secara  garis  besar  hak- hak konsumen dapat dibagi  dalam tiga hak yang  menjadi prinsip dasar, yaitu:
1.  hak  yang  dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari  kerugian,
baik  kerugian personal, maupun kerugian harta  kekayaan;
2.  hak  untuk memperoleh barang dan/atau  jasa dengan harga wajar;
dan
3.  hak   untuk   memperoleh  penyelesaian  yang   patut  terhadap
permasalahan yang  dihadapi.
Posisi Tawar Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
Dalam perlindungan hukum bagi hak-hak konsumen di dunia maya, dengan pesatnya perkembangan e-commerce menimbulkan dampak negatif bagi konsumen yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang   lemah.  Secara   garis   besar,   dapat  ditemukan  beberapa permasalahan yang  timbul yang  berkenaan dengan hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce, antara lain:
1.  Konsumen tidak  dapat  langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang  akan  dipesan
2.  Ketidakjelasan informasi tentang produk yang  ditawarkan dan/atau tidak  ada   kepastian apakah konsumen telah  memperoleh berbagai informasi yang  layak  diketahui, atau  yang  sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi;
3.  Tidak  jelasnya  status subjek  hukum, dari   pelaku usaha;
4.  Tidak ada jaminan keamanan bertransaksi dan privasi serta penjelasan terhadap risiko-risiko yang berkenaan dengan sistem  yang digunakan, khususnya dalam hal pembayaran secara elektronik baik dengan credit card maupun electronic cash;
5.  Pembebanan risiko yang  tidak  berimbang, karena umumnya terhadap jual beli di internet, pembayaran telah  lunas  dilakukan di muka oleh konsumen, sedangkan  barang belum   tentu   diterima atau  akan menyusul kemudian, karena jaminan yang  ada  adalah jaminan pengiriman barang bukan penerimaan barang;
6.  Transaksi yang  bersifat  lintas  batas  negara borderless, menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum negara mana  yang sepatutnya diberlakukan.
Perlindungan Hukum Bagi  Konsumen Transaksi E-Commerce
Menyikapi permasalahan dalam transaksi di internet, beberapa negara seperti di  Kanada, membuat kebijakan perlindungan  hukum  bagi konsumen yang  melibatkan unsur pelaku usaha, organisasi konsumen, dan  pemerintah. Dengan mengacu pada kebijakan yang  diterbitkan oleh Organization  for Economic Co-operation and Development (OECD),  Kanada mendesain kebijakan perlindungan hukum bagi  konsumen untuk dapat diterapkan pada berbagai medium perdagangan, termasuk didalamnya transaksi yang  dilakukan di  internet.
Yurisdiksi adalah Pengadilan mana  yang  berwenang memeriksa dan mengadili suatu sengketa. Karena  e-commerce tidak  mempunyai batas-batas geografis, adanya komunikasi jarak jauh di mana siapapun dan dari manapun dapat mengakses website.
Dengan karakteristik e-commerce seperti ini  konsumen akan menghadapi berbagai persoalan hukum dan  peraturan perlindungan hukum bagi  konsumen yang  ada  sekarang belum  mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas  negara di Indonesia. Dalam transaksi e-commerce tidak  ada  lagi  batas  negara maka  undang-undang perlindungan konsumen  masing-masing negara seperti yang  dimiliki In- donesia tidak  akan cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas  batas  (bonder less). Dalam  kaitan  ini,  perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan  kerjasama institusi-institusi penegak hukum.
 
Simpulan
Konsumen dalam transaksi e-commerce, memiliki risiko   yang  lebih besar  daripada pelaku usaha atau  merchant. Dengan kata  lain,  hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce sangat rentan, sehingga konsumen transaksi e-commerce berada dalam posisi  tawar yang  sangat lemah.
Pentingnya suatu negara mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, umumnya didasarkan pada pertimbangan aktualitas dan urgensinya. Pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce adalah untuk menciptakan tingkat kepastian yang  diperlukan dalam transaksi bisnis dan  melindungi konsumen taransaksi e-commerce.
Peraturan perlindungan hukum bagi  konsumen yang  ada  sekarang belum  mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di  Indonesia. Dalam  transaksi e-commerce tidak  ada  lagi  batas negara maka  undang-undang perlindungan konsumen  masing-masing negara, seperti yang  dimiliki Indonesia tidak  akan  cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas batas (bonder less).
Daftar Pustaka
–          Asnawi. Haris  Faulidi, 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam.
Yagyakarta: Magistra Insania Press.
–          Bainbridge, David.  1996. Introduction to Computer Law, 3 nd Edition.  Landon: Pitman Publishing.
–          Castles,  Lance. 1982. Politic dan Economic Behavior in Java: The Kudus Cigarette
Industry,  diterjemahkan oleh  J. Sirait,.  Th. Jakarta:  Sinar  Harapan.
–          Endeshaw. Assafa,  2001. Internet  and E-Commerce Law: With A Focus on
Asia-Pacific. Singapura: Prentice Hall.
–          http://strategis.ic.gc.ca/SSG/ca01185e.html, diakses pada tanggal 20
Agustus 2004.
–          http://www.ftc.gov,  diakses 26 April  2006.
–          http://www.hukumonline.com accessed  Agustus 18, 2004.
–          http://www.jmls.edu/cyber/cases/lipzitz.htm,  diakses 3 Maret  2006.
Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhammad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Design a site like this with WordPress.com
Get started