Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen
Dalam Transaksi Di E-Commerce
Abdul Halim Barkatullah
Abstrak
Perubahan metode transaksi dalam bisnis, yang sebelumnya nyata dalam karakteristik-ter tapi berubah menjadi transaksi virtual, menyebabkan beberapa masalah hukum baru dalam transaksi perdagangan, khususnya untuk perlindungan konsumen. Perlindungan bagi konsumen diperlukan karena konsumen memiliki posisi tawar yang tidak kuat. Perlindungan hukum hak-hak konsumen dalam e-commerce global tidak hanya diatur oleh salah satu aspek hukum, tetapi perlu mengatur sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan simultan dan komprehensif. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum kerja sama antara berbagai instansi Dan petugas hukum.
Pendahuluan
Teknologi yang diciptakan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, dimanfaatkan untuk penyebaran dan pencarian data, dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar, dimanfaatkan untuk memberi pelayanan, dimanfaatkan untuk melakukan transaksi bisnis.
Sejarah umat manusia sering pula dikatakan sebagai sejarah perkembangan peralatan, atau sejarah perkembangan teknologi. Teknologi informasi telah mengubah cara-cara bertransaksi dan membuka peluang- peluang baru dalam melakukan transaksi bisnis.
Perkembangan transaksi e-commerce tidak terlepas dari laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang membuat internet menjadi salah satu media yang efektif bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan dan menjual barang atau jasa ke calon konsumen dari seluruh dunia.
Pembahasan
Pengertian Konsumen
Konsumen (consumer) secara harfiah diartikan sebagai “orang atau pelaku usaha yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”; atau “sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Ada juga yang mengartikan “setiap orang yang menggunakan abrang atau jasa”.
Lihat Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user/pengguna terakhir, tanpa konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau jasa tersebut.
Urgensi Perlindungan Konsumen
Dalam transaksi perdagangan konsumen mutlak untuk diberi perlindungan. Pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah. Perlindungan hukum terhadap konsumen mensyaratkan adanya pemihakan kepada posisi tawar yang lemah (konsumen).
Perlindungan hukum bagi konsumen adalah suatu masalah yang besar, dengan persaingan global yang terus berkembang. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan dan banyaknya produk serta layanan yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang lemah, Perlindungan hukum bagi konsumen dalam bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.
Tumbuhnya kesadaran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang berada dalam posisi tawar yang lemah, dimulai dengan memikirkan berbagai kebijakan. Canada misalnya pada tahun 1970 membentuk The Food and Drugs Act yang bertujuan untuk mengawasi proses pembuatan makanan, obat-obatan, dan kosmetik, serta proses penjualannya.
Oughton dan Lowry memandang hukum perlindungan konsumen (con- sumer protection law) sebagai sebuah fenomena modern yang khas abad kedua puluh, namun sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangan, perlindungan hukum bagi konsumen itu sendiri dimulai seabad lebih awal.
Dalam hal ini, Purba berpendapat sebagai berikut: “Perlindungan hukum bagi konsumen sebagai satu konsep terpadu merupakan hal baru, yang perkembangannya dimulai dari negara-negara maju. Namun demikian, saat sekarang konsep ini sudah tersebar ke bagian dunia lain”.
Lebih jauh menurut Purba terdapat sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen, sebagai berikut:
1. Kesederajatan antara konsumen dan pelaku usaha;
2. Konsumen mempunyai hak;
3. Pelaku usaha mempunyai kewajiban;
4. Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen menyumbang pada pembangunan nasional;
5. Pengaturan tidak merupakan syarat;
6. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam iklim hubungan bisnis yang sehat;
7. Keterbukaan dalam promosi produk;
8. Pemerintah berperan aktif;
9. Peran serta masyarakat;
1O. Implementasi asas kesadaran hukum;
11. Perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan konsep- konsep hukum tradisional;
12. Konsep perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan
konsep-konsep hukum
latar belakang perlindungan hukum bagi konsumen ini dilandasi motif-motif yang dapat diabstraksikan sebagai berikut:
1. Mewujudkan demokrasi ekonomi;
2. Mendorong diversifikasi produk barang dan atau jasa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas pada era globalisasi, serta menjamin ketersediaannya;
3. Globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah, keamanan barang dan atau jasa;
4. Peningkatan harkat dan martabad konsumen melalui hukum (UUPK)
untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan
konsumen dan pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang sehat.
Asas perlindungan hukum bagi konsumen pada Pasal 2 UUPK, yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dapat dikatakan pembentuk undang- undang menyadari bahwa perlindungan hukum bagi konsumen ibarat sekeping uang logam yang memiliki dua sisi yang berbeda, satu sisi merupakan konsumen, sedangkan sisi yang lainnya pelaku usaha, dan tidak mungkin hanya menggunakan satu sisi tanpa menggunakan kedua sisi sekaligus.
Hak-hak Konsumen
Berbicara hak-hak konsumen secara universal tidak bisa dilepaskan dengan perjuangan kepentingan konsumen yang mendapat pengakuan yang kuat ketika hak-hak konsumen dirumuskan secara jelas dan sistematis. Pada tahun 1962 misalnya, Presiden Amerika J.F. Kennedy dalam pidatonya di depan Kongres Amerika Serikat mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, Hak-hak tersebut adalah the right to safety, the right to be informed, the right to choose, the right to be heard. Hak-hak tersebut disampaikan dalam pidatonya di depan Kongres pada tanggal
15 Maret 1962.
Perlindungan hukum bagi konsumen adalah dengan melindungi hak-hak konsumen. Walaupun sangat beragam, secara garis besar hak- hak konsumen dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:
1. hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian,
baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan;
2. hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar;
dan
3. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap
permasalahan yang dihadapi.
Posisi Tawar Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
Dalam perlindungan hukum bagi hak-hak konsumen di dunia maya, dengan pesatnya perkembangan e-commerce menimbulkan dampak negatif bagi konsumen yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang lemah. Secara garis besar, dapat ditemukan beberapa permasalahan yang timbul yang berkenaan dengan hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce, antara lain:
1. Konsumen tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang akan dipesan
2. Ketidakjelasan informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada kepastian apakah konsumen telah memperoleh berbagai informasi yang layak diketahui, atau yang sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi;
3. Tidak jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha;
4. Tidak ada jaminan keamanan bertransaksi dan privasi serta penjelasan terhadap risiko-risiko yang berkenaan dengan sistem yang digunakan, khususnya dalam hal pembayaran secara elektronik baik dengan credit card maupun electronic cash;
5. Pembebanan risiko yang tidak berimbang, karena umumnya terhadap jual beli di internet, pembayaran telah lunas dilakukan di muka oleh konsumen, sedangkan barang belum tentu diterima atau akan menyusul kemudian, karena jaminan yang ada adalah jaminan pengiriman barang bukan penerimaan barang;
6. Transaksi yang bersifat lintas batas negara borderless, menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum negara mana yang sepatutnya diberlakukan.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Transaksi E-Commerce
Menyikapi permasalahan dalam transaksi di internet, beberapa negara seperti di Kanada, membuat kebijakan perlindungan hukum bagi konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha, organisasi konsumen, dan pemerintah. Dengan mengacu pada kebijakan yang diterbitkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Kanada mendesain kebijakan perlindungan hukum bagi konsumen untuk dapat diterapkan pada berbagai medium perdagangan, termasuk didalamnya transaksi yang dilakukan di internet.
Yurisdiksi adalah Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu sengketa. Karena e-commerce tidak mempunyai batas-batas geografis, adanya komunikasi jarak jauh di mana siapapun dan dari manapun dapat mengakses website.
Dengan karakteristik e-commerce seperti ini konsumen akan menghadapi berbagai persoalan hukum dan peraturan perlindungan hukum bagi konsumen yang ada sekarang belum mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia. Dalam transaksi e-commerce tidak ada lagi batas negara maka undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki In- donesia tidak akan cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas batas (bonder less). Dalam kaitan ini, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.
Simpulan
Konsumen dalam transaksi e-commerce, memiliki risiko yang lebih besar daripada pelaku usaha atau merchant. Dengan kata lain, hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce sangat rentan, sehingga konsumen transaksi e-commerce berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.
Pentingnya suatu negara mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, umumnya didasarkan pada pertimbangan aktualitas dan urgensinya. Pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce adalah untuk menciptakan tingkat kepastian yang diperlukan dalam transaksi bisnis dan melindungi konsumen taransaksi e-commerce.
Peraturan perlindungan hukum bagi konsumen yang ada sekarang belum mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia. Dalam transaksi e-commerce tidak ada lagi batas negara maka undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara, seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas batas (bonder less).
Daftar Pustaka
– Asnawi. Haris Faulidi, 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam.
Yagyakarta: Magistra Insania Press.
– Bainbridge, David. 1996. Introduction to Computer Law, 3 nd Edition. Landon: Pitman Publishing.
– Castles, Lance. 1982. Politic dan Economic Behavior in Java: The Kudus Cigarette
Industry, diterjemahkan oleh J. Sirait,. Th. Jakarta: Sinar Harapan.
– Endeshaw. Assafa, 2001. Internet and E-Commerce Law: With A Focus on
Asia-Pacific. Singapura: Prentice Hall.
Agustus 2004.
Nama Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhammad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06